Sabtu, 26 Januari 2013

BAB 15 Prinsip Pemusatan Aktivitas pada Koperasi


Prinsip Pemusatan Aktivitas pada Koperasi

Sebutan kapitalistik, sebut saja berbadan hukum sebagai perseroan terbatas, merupakan bentuk pemusatan kapital dari sekelompok pemilik modal.  Pada perseroan terbatas yang bersifat tertutup maka jumlah pemilik modal terbatas untuk pihak-pihak tertentu saja dan biasanya memiliki hubungan dekat diantara satu dengan yang lainnya.  Kekuasaan setiap pemilik modal ditentukan berdasarkan kontribusi modalnya terhadap perusahaan.  Semakin besar kontribusi modalnya, semakin besar pula hak dan kekuasaannya terhadap perusahaan.
Pada perseroan terbatas yang bersifat terbuka (go public) maka pemilik modal, yaitu para pemegang saham, dapat berjumlah banyak orang dan dapat berganti-ganti setiap saat.  Perusahaan sulit mengenali satu persatu siapa pemegang sahamnya.  Dividen diberikan kepada siapa saja yang dapat menunjukkan sertifikat saham yang diterbitkan oleh perusahaan. 
Pembeli saham di pasar saham biasanya didasari oleh dua motif, yaitu memperoleh capital gain (nilai tambah modal) atas perubahan kurs saham di pasar saham dan atau memperoleh dividen atas saham.  Semakin besar kemampuan perusahaan meraih laba, semakin naik kurs sahamnya, dan semakin tinggi pula dividen yang dapat dibagikannya kepada setiap satuan saham.  Laba menjadi kriteria sukses atau gagalnya perusahaan.  Jelas sekali bahwa perusahaan kapitalistik merupakan capital base firm dimana perusahaan adalah wahana untuk memusatkan modal yang bersumber dari berbagai pihak.  Manfaat bagi pemilik modal adalah nilai yang dihasilkan atas pendayagunaan modalnya.  Posisi pemilik modal sebagai manusia berada dibelakang modalnya.
Apakah koperasi juga merupakan institusi pemusatan modal? Bila konsep koperasi hanya dipahami secara sepintas, barang kali jawabannya menjadi ya, sama saja seperti bentuk perusahaan yang lain. Indikasinya bahwa setiap orang yang menjadi anggotanya diwajibkan menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib yang dianalogikan sama seperti saham pada perseroan terbatas.  Tetapi, pemikiran yang lebih kritis kemudian akan bertanya, mengapa di dalam koperasi berlaku prinsip satu anggota satu suara, dan mengapa pula ada prinsip bunga atas modal dibatasi.  Lalu, mengapa pula diberlakukan sistem patronage refund di dalam distribusi sisa hasil usaha, dimana sisa hasil usaha didistribusikan kepada anggota menurut besarnya partisipasi anggota sebagai pelanggan koperasi. 
Semakin diperdalam pemahaman tentang nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi, maka pemikiran kritis akan melahirkan berbagai pertanyaan lanjutan yang semuanya menuntut jawaban logis.
Berdasarkan pemikiran yang sederhana, pengungkapan pemikiran kritis dapat dimulai dengan mengupas sebutan koperasi.  Koperasi diterjemahkan dari co-operation, seharusnya diterjemahkan menjadi ko-operasi.  Mengacu pada hakikat dari terminologinya, berarti koperasi menggambarkan aktivitas bersama.  Dikaitkan dengan konsep pemusatan, berarti di dalam koperasi terjadi pemusatan operasi, bukan pemusatan modal. 
Istilah usaha bersama yang dikenal sehari-hari harus diartikan sebagai memusatkan operasi kegiatan ekonomi ke dalam satu wadah yaitu koperasi, bukan dalam arti bisnis bersama untuk mencari keuntungan atas pendayagunaan modal bersama.  Artinya, di dalam koperasi pengadaan atau pembelian maka seluruh anggota memusatkan operasi pengadaan atau pembelian barang/jasa ke dalam koperasi, dan tidak dilakukan sendiri secara individual.  Begitu pula dalam hal koperasi penjualan atau pemasaran, maka oeprasi penjualan atau pemasaran dipusatkan ke dalam koperasi.
Melalui upaya pemusatan aktivitas, akan diperoleh manfaat peningkatan efisiensi dan efektivitas kegiatan bagi setiap individu yang bergabung di dalam koperasi.  Efisiensi terutama berkaitan dengan pencapaian skala ekonomi kegiatan.  Sampai tingkat tertentu, apabila skala kegiatan diperbesar maka biaya persatuan unit barang/jasa dapat diturunkan. 
Efektivitas kegiatan antara lain berhubungan dengan pemanfaatan pasar.  Karena permintaan dan atau penawaran dipusatkan ke dalam satu kekuatan melalui institusi koperasi maka posisi tawar dapat diperkuat, biaya transaksi dapat dihemat dan diperoleh manfaat dari difusi informasi. 
Jelas sekali dapat digambarkan bahwa manfaat dari upaya berkoperasi berasal dari pemusatan kegiatan.  Individu anggota menyerahkan sebagian  atau seluruh kegiatan ekonominya untuk dijalankan oleh koperasi dan sebagai hasilnya maka setiap anggota akan menerima manfaat efisiensi  dan efektivitas kegiatan ekonominya masing-masing.
 Karena itu, jumlah kontribusi modal dari setiap anggota tidak menentukan posisi dari anggota yang bersangkutan.  Posisi dan peran anggota akan ditentukan oleh besarnya partisipasi mereka terhadap aktivitas bersama di dalam koperasi.  Sebaliknya, eksistensi dan daya berkembangnya koperasi bukan ditentukan oleh besarnya kontribusi modal dari anggota melainkan dari partisipasi dan daya ikat koperasi terhadap kepentingan kegiatan ekonomi anggota. (majalah PIP 06)


BAB 14 Transformasi Sosial Ekonomi Melalui Pendidikan Koperasi


Transformasi Sosial Ekonomi Melalui Pendidikan Koperasi

 Kemiskinan yang dialami umat manusia di dunia, karena mereka tidak memiliki kemampuan memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan minimum. Ketidakmampuan bersumber dari kurangnya pengetahuan dan pendidikan sehingga peluang mendapatkan pekerjaan yang  yang layak sangat kecil.  Masyarakat Indonesia yang sebagian besar kondisi ekonominya berada di sekitar garis kemiskinan sangat rentan apabila terjadi kegoncangan ekonomi maka merekalah yang paling cepat berubah dari posisi paspasan menjadi miskin. Jumlah masyarakat dalam kondisi seperti ini diperkirakan 60 % dari populasi penduduk Indonesia (kira-kira 74.000.000 orang).
Lalu, pendidikan seperti apa yang dibutuhkan masyarakat menengah ke bawah ini? Apakah pendidikan  ilmu ekonomi yang dipelajari di sekoilah? atau cara berdagang yang diturunkan nenek moyang, atau meniru pengalaman suku  keturunan seperti China, India dan Arab? yang sukses berbisnis di Indonesia. Pendidikan formal masyarakat kita mungkin tidak terlalu beda jauh dengan pendidikan formal suku keturunan, namun boleh jadi budaya dan prilaku berbisnis masyarakat asli yang masih kurang. Hal ini  dibuktikan bahwa lembaga keuangan di Indonesia lebih mudah memberikan kredit kepada masyarakat keturunan dibandingkan dengan masyarakat asli. Fakta membuktikan bahwa hampir semua jalan protocol atau wilayah strategis untuk berbisnis di kota-kota besar di Indonesia sudah dikuasai masyarakat keturunan, sedang masyarakat asli semakin tergusur ke pinggiran kota.
Kondisi seperti  ini akan berlanjut terus menerus jika tidak ada usaha penalaran bagi masyarakat tentang prilaku dan kebiasaan dalam hal memperoleh uang dan bagaimana menggunakannya secara bijaksana dan bertanggungjawab. Atas pertimbangan inilah Koperasi Kredit (Kopdit) atau Credit Union (CU) menetapkan Pendidikan dan Pelatihan sebagai salah satu pilar penting dalam mengembangkan Kopdit.Pendidikan/pelatihan memang diperlukan untuk mentransformasi social ekonomi.
Mengapa Pendidikan Diperlukan ?
Kita ketahui bersama bahwa koperasi memiliki jatidiri yang dikeluarkan ICA (International Cooperative Alliance) pada tahun 1995 di Manchaster United Kingdom (Inggris) yang terdiri dari tiga bagian, yaitu Devinisi Koperasi, Nilai-nilai Koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi. Jika Gerakan Koperasi Indonesia dapat mensosialisasikan dan menerapkan Jadidiri ini secara konsisten maka Undang-undang Koperasi tidak diperlukan. Karena beberapa praktek di sejumlah Negara justru koperasi berjalan secara efektif tanpa UU Koperasi dan cukup dengan Peraturan Pemerintah. tetapi mereka menerapkan jatidiri koperasi secara konsisten dan taat asas. Pada prinsip ke lima Jatidiri Koperasi berisi pendidikan, pelatihan dan Informasi. Prinsip ini juga yang menjadikan kewajiban bagi setiap koperasi kredit harus menjalankan pendidikan, pelatihan dan informasi bagi anggotanya. Bagi internal Kopdit pendidikan memang mutlak dilaksanakan karena beberapa alasan,
1.         Lewat pendidikan/pelatihan dan informasi para anggota dapat mengetahui filosofis Kopdit, mengetahui hak dan kewajiban serta mengetahui manfaat yang diterima dari Kopdit.
2.         Dengan pendidikan/pelatihan anggota dapat merubah mindset bagaimana cara bekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak dalam usaha memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
3.         Dengan pendidikan/pelatihan dan ninformasi anggota dapat menggunakan uang dari penghasilannya secara bijaksana dan bertanggungjawab sehingga mereka memahami dan melaksanakan Anggaran Belanja Keluarga (ABK)
4.         Dengan pendidkan/pelatihan dan informasi, perngurus, pemgawas serta staf dapat memahami pengelolaan keuangan koperasi secara prudent accountable dan responsible serta trasparansi kepada anggota dan masyarakat.
5.         Dengan pendidikan/pelatihan dan informasi pengurus koperasi dapat mengawasi secara sistematis dan akurat sehingga menghindari praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan keuangan yang menyebabkan koperasi bermasalah sampai bangkrut.
6.         Dengan pendidikan/pelatihan dan informasi Pengutus, Pengelola (manager) dapat mengembangkan koperasi berskala besar sehingga meningkatkan market share serta meningkatkan volume usaha dan meningkatkan pendapatan.
7.         Dengan pendidikan/pelatihan dan informasi menjamin regenerasi kepengurusan dan pelaksana serta keberlangsungan koperasi itu sendiri sehingga dapat diteruskan oleh genetasi yang akan datang dengan lancar.
Dengan alasan tersebut maka pendidikan, pelatihan dan informasi bukan merupakan beban bagi koperasi Indonesia melainkan suatu kebutuhan yang harus dijalankan setiap lembaga ekonomi yang bernama koperasi. Pelaksanaan pendidkan harus dilaksanakan oleh koperasi itu sendiri dengan menggunakan dana pendidikan dan jangan selalu mengharapkan bantuan pihak luar agar timbul kemandirian dan penguatan otonom koperasi. Koperasi yang memiliki kemandirian dan otonom biasanya tahan banting sehingga apapun gejolak dan gangguan yang datang dapat diantisipasi lebih awal. Koperasi-koperasi seperti inilah yang diharapkan oleh pendiri bangsa ini yaitu DR Mohamad Hatta untuk menciptakan social ekonomi yang berdaulat dan berkeadilan menuju masyarakat adil dan makmur.
Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dalam mengembangkan Kopdit di tanah air menggunakan tiga pilar yaitu (1) Pendidkan dan Pelatihan, (2) Solidaritas/Setia kawan dan (3) Swadaya/Mandiri. Setiap koperasi kredit yang bergabung dalam jaringan GKKI wajib menjalankan tiga pilar tersebut. Karena itu setiap orang yang mau menjadi anggota wajib untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, mereka harus membayar biaya pelatihan dasar Kopdit.
Solidaritas muncul pada pelayanan Dana Perlindungan Bersama (Daperma), dimana anggota yang mengalami musibah akan mendapat santunan dari Daperma dan pinjaman yang tersisa  dilunasi Daperma kepada Kopdit, Tentang swadaya/mandiri diwujudkan dalam komitmen bahwa Koipdit tidak meminta-minta kepada pihak lain tetapi harus berusaha untuk diatasi Kopdit itu sendiri dan jaringan-jaringannya. Termasuk permodalan untuk dipinjamkan diharapkan tidak berasal dari luar tetapi dari anggota Kopdit itu sendiri, atau dapat dipinjam dari Interlending (silang pinjam).
Dalam mewjudkan tiga pilar dan pelayanan tiga jenjang (Kopdit, Puskopdit, Inkopdit) maka dapat dilihat pada gambar pelayanan dan kewajiban setiap jenjang. Kopdit akan melakukan beberapa kewajiban ke Puskopdit, antara lain menyimpan ke Puskopdit baik simpanan pokok (SP), simpanan wajib (SW) maupun jenis tabungan lainnya, mengikuti pelatihan yang dilaksanakan Puskopdit, mengikuti program Daperma, menyetor dana solidaritas ke Puskoipdit, menerima program audit dari Puskopdit.
Sementara Puskopdit sendiri akan melakukan kewajiban ke Inkopdit antara lain menyimpan SP, SW naupun jenis tabungan lain, melaksanakan pelatihan kepada Kopdit, menyetor solidaritas yang diterima dari Kopdit, menerima p[rogram audit, membantu Imkopdit dalam mengawasi dan membina program Daperma. Sedang kewajiban Inkopdit, yaitu menyetor iuran solidaritas/keanggotaan ke ACCU. Pelayanan yang diperoleh dari ACCU untuk Inkopdit antara lain mendapat program pengembangan dan pelatihan dari ACCU, memjperoleh informasi terkini tentang produk-produk baru yang dikeluarkan oleh ACCU dan mengikuti AGM ACCU.
Pelayanan Inkopdit ke Puskopdit yaitu, pemberian pinjaman Interlending, pelatihan yang sifatnya khusus, audit diminta atau tidak diminta. pendampingan bagi Puskopdit yang bermasalah, dan mengikuti Rapat Anggota Tahunan Nasional (RAT-NAS) Inkopdit. Pelayanan Puskopdit ke Kopdit memberikan pendidikan/pelatihan, advokasi, pinjaman Interlending Daerah, mendampingi Kopdit bermasalah, audit Kopdit diminta atau tidak diminta dan mengikuti RAT Daerah Puskopdit.
Jenis pendidikan/pelatihan yang diberikan Inkopdit antara lain (1) Pelatihan Motivasi Dasar-dasar Kopdit/150 menit, (2) Pelatihan Manajemen Dasar Kopdit/19 Jam, (3) Pelatihan Manajemen Organisasi dan Kepemimpinan/14,5 jam, (4) Pelatihan Manajemen Keuangan/17,5 jam, (5) Pelatihan Manajemen Perkreditan/18 jam, (6) Pelatihan Manajer Kopdit/29,5 Jam, (7) Pelatihan Manajemen Kepegawaian/17 Jam, (8) Pelatihan Audit dan Praktek/46 Jam, (9) Pelatihan Pelatih/19,5 Jam, (10) Pelatihan Akuntansi Kopdit/20,5 Jam, (11) Pelatihan Program Sofware/45 Jam. Pelatihan-pelatihan tersebut dapat dilaksanakan di Training Center Puskoipdit, tergantung permintaan masing-masing Puskopdit


BAB 13 Laporan Keuangan sebagai Alat Penilaian Keberhasilan atau Kinerja Pengurus Koperasi


 Laporan Keuangan sebagai Alat Penilaian Keberhasilan atau Kinerja Pengurus Koperasi.

Salah satu fungsi laporan keuangan koperasi adalah untuk menilai prestasi/kinerja dari pertanggungjawaban pengurus, sehingga dari sisi dapat diketahui besar kecilnya kemajuan usaha koperasi. Untuk mengetahui kemajuan usaha koperasi ini, komponen laporan keuangan koperasi, khususnya laporan perhitungan SHU dan neraca koperasi bisa dibandingkan dengan laporan perhitungan SHU dan neraca koperasi tahun buku sebelumnya. Oleh karena itu, penyajian laporan keuangan koperasi pada suatu tahun buku, sebaiknya dilampiri dengan laporan keuangan tahun buku sebelumnya. Sementara itu, untuk penyajian laporan perubahan modal koperasi tidak harus dilampiri dengan laporan perubahan modal tahun buku sebelumnya, karena penyajian laporan perubahan modal untuk satu tahun buku yang bersangkutan sudah bisa menggambarkan ada tidaknya peningkatan modal pada tahun buku tersebut. Disamping itu, laporan perubahan modal ini tidak begitu memberikan informasi tentang kemajuan usaha koperasi.
Dengan membandingkan laporan perhitungan SHU dan neraca suatu tahun buku. Tentu dengan tahun buku sebelumnya, akan dapat diperoleh informasi tentang  :
1.   Ada tidaknya perkembangan sumber pendapatan koperasi.
2.   Besarnya penurunan/peningkatan pendapatan dari masing-masing sumber pendapatan koperasi.
3.   Besarnya penurunan – peningkatan biaya operasional kegiatan koperasi.
4.   Besarnya penurunan – peningkatan SHU koperasi.
5.   Perubahan nilai aktiva, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
6.   Besarnya penurunan/peningkatan utang maupun modal sendiri dari masing-masing sumber.

Informasi di atas pada dasarnya merupakan sebagian dari pedoman untuk melakukan penilaian atas kinerja pengurus dalam mengelola usaha koperasi.
Untuk menilai prestasi/kinerja atau keberhasilan pengurus dalam mengelola koperasi, di samping menggunakan laporan keuangan tahun buku sebelumnya, juga dapat menggunakan RAPBKop (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi). Dalam hal ini bisa dilakukan dengan cara membandingkan laporan keuangan koperasi dengan RAPBKop tahun buku yang bersangkutan. Jika angka-angka dalam laporan keuangan cenderung mendekati atau sama dengan angka-angka yang ditetapkan dalam RAPBKop, ini menunjukkan bahwa prestasi/kinerja pengurus cenderung baik (berhasil) dalam mengelola usaha koperasi, begitu pula sebaliknya.
Satu hal yang perlu diketahui, bahwa besarnya SHU dalam koperasi tidak mutlak digunakan sebagai satu-satunya alat penilaian keberhasilan atau prestasi/kinerja pengurus dalam mengelola usaha koperasi. Keberhasilan atau prestasi/kinerja pengurus juga harus dinilai dari tingkat kesejahteraan (peningkatan kesejahteraan) yang dicapai oleh anggota dan masyarakat dari layanan usaha koperasi yang bersangkutan. Semakin meningkatnya kesejahteraan anggota dan masyarakat dengan adanya layanan usaha koperasi mengindikasikan adanya keberhasilan pengurus dalam mengelola usaha koperasi.



Kamis, 24 Januari 2013

BAB 12 Perkembangan Koperasi


PEMBANGUNAN KOPERASI
A. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang 
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
1. Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2. Selain itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
Tahap pertama : Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
- Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
- Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
- Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
- Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
- Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
- Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
B. Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
C. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
D. Kunci Pembangunan Koperasi
> Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
> Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
> Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Semua anggota diperlakukan secara adil,
b. Didukung administrasi yang canggih,
c. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
d. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
e. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
f. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
g. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
h. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
i. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
j. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
k. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
l. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.



BAB 11 Peranan Koperasi


        Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
·         Alat pendemokrasi ekonomi
·         Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
·         Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
·         Sebagai sosok guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
·         Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia


BAB 10 Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
v MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
v METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas Koperasi :
1.Efisiensi penggunaan sumber-sumber organisasi
2.Ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan atau meraih benefit ekonomi dan sosial
3.Pertumbuhan yaitu adanya peningkatan kuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan dan lain-lain.
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK S H U X 100%
Misalnya Modal koperasi
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.



BAB 9 Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota


Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota

A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

1. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

2. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.



http://ivanlipio.blogspot.com/2011/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html

BAB 8 Permodalan Koperasi


Modal Koperasi

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.



2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah

Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.




BAB 7 Jenis dan Bentuk Koperasi

A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)


Koperasi Desa 
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.

Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.


C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.


Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikanpinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota

E. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK-    POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.




BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk



BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi



Sabtu, 19 Januari 2013

BAB VI Pola Manajemen Koperasi


 Pengertian.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
 Rapat Anggota.
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi.
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pedekatan Sistem pada Koperasi.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-6-pola-manajemen-koperasi/
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/419-pola-manajemen-koperasi.html

BAB V Sisa Hasil Usaha


PENGERTIAN,RUMUS DAN PRINSIP DARI SHU(SISA HASIL USAHA)
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha.
Rumus Pembagian SHU
•         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
•         SHU Pa =   Va  xJUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Anggota berfungsi ganda,  yaitu sebagai (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb :
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri : SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


BAB IV Tujuan dan Fungsi Koperasi


Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.


 Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.


Tujuan dan Nilai Koperasi
·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)


 Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

Teori Laba
dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keberuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry , baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil , baja, farmasi, computer, alat perkantoran, dan lain – lain.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagia berikut :
·            Teori laba : Menanggung Risiko (Risk – Bearing Theory of Profit)
·            Teori Laba Friksional (Fricsional Theory of Profit)
·            Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit)
·            Teori Laba Inovasi (Inovation Theory of Profit)
·            Teori Laba Efisiensi Manajeril (Managerial Efficiency Theory of Profit)

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisisen.  Dengan demikian, laba memberikn pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang memiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan pemerintah sepanjang waktu. Tetapi perlu diketahui bahwa laba tidaklah suatu system yang sempurna.

http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA78&lpg=PA78&dq=teori+dan+fungsi+laba+koperasi&source=bl&ots=We6TQdiOUv&sig=4nQFEo-2H16PsskmiAhKjO9EqWY&hl=id&sa=X&ei=yCz0UMRWh6KQBez_gZAE&sqi=2&ved=0CDQQ6AEwAg#v=onepage&q=teori%20dan%20fungsi%20laba%20koperasi&f=false