Kamis, 24 Januari 2013

BAB 11 Peranan Koperasi


        Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
·         Alat pendemokrasi ekonomi
·         Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
·         Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
·         Sebagai sosok guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
·         Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar