Sabtu, 26 Januari 2013

BAB 13 Laporan Keuangan sebagai Alat Penilaian Keberhasilan atau Kinerja Pengurus Koperasi


 Laporan Keuangan sebagai Alat Penilaian Keberhasilan atau Kinerja Pengurus Koperasi.

Salah satu fungsi laporan keuangan koperasi adalah untuk menilai prestasi/kinerja dari pertanggungjawaban pengurus, sehingga dari sisi dapat diketahui besar kecilnya kemajuan usaha koperasi. Untuk mengetahui kemajuan usaha koperasi ini, komponen laporan keuangan koperasi, khususnya laporan perhitungan SHU dan neraca koperasi bisa dibandingkan dengan laporan perhitungan SHU dan neraca koperasi tahun buku sebelumnya. Oleh karena itu, penyajian laporan keuangan koperasi pada suatu tahun buku, sebaiknya dilampiri dengan laporan keuangan tahun buku sebelumnya. Sementara itu, untuk penyajian laporan perubahan modal koperasi tidak harus dilampiri dengan laporan perubahan modal tahun buku sebelumnya, karena penyajian laporan perubahan modal untuk satu tahun buku yang bersangkutan sudah bisa menggambarkan ada tidaknya peningkatan modal pada tahun buku tersebut. Disamping itu, laporan perubahan modal ini tidak begitu memberikan informasi tentang kemajuan usaha koperasi.
Dengan membandingkan laporan perhitungan SHU dan neraca suatu tahun buku. Tentu dengan tahun buku sebelumnya, akan dapat diperoleh informasi tentang  :
1.   Ada tidaknya perkembangan sumber pendapatan koperasi.
2.   Besarnya penurunan/peningkatan pendapatan dari masing-masing sumber pendapatan koperasi.
3.   Besarnya penurunan – peningkatan biaya operasional kegiatan koperasi.
4.   Besarnya penurunan – peningkatan SHU koperasi.
5.   Perubahan nilai aktiva, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
6.   Besarnya penurunan/peningkatan utang maupun modal sendiri dari masing-masing sumber.

Informasi di atas pada dasarnya merupakan sebagian dari pedoman untuk melakukan penilaian atas kinerja pengurus dalam mengelola usaha koperasi.
Untuk menilai prestasi/kinerja atau keberhasilan pengurus dalam mengelola koperasi, di samping menggunakan laporan keuangan tahun buku sebelumnya, juga dapat menggunakan RAPBKop (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi). Dalam hal ini bisa dilakukan dengan cara membandingkan laporan keuangan koperasi dengan RAPBKop tahun buku yang bersangkutan. Jika angka-angka dalam laporan keuangan cenderung mendekati atau sama dengan angka-angka yang ditetapkan dalam RAPBKop, ini menunjukkan bahwa prestasi/kinerja pengurus cenderung baik (berhasil) dalam mengelola usaha koperasi, begitu pula sebaliknya.
Satu hal yang perlu diketahui, bahwa besarnya SHU dalam koperasi tidak mutlak digunakan sebagai satu-satunya alat penilaian keberhasilan atau prestasi/kinerja pengurus dalam mengelola usaha koperasi. Keberhasilan atau prestasi/kinerja pengurus juga harus dinilai dari tingkat kesejahteraan (peningkatan kesejahteraan) yang dicapai oleh anggota dan masyarakat dari layanan usaha koperasi yang bersangkutan. Semakin meningkatnya kesejahteraan anggota dan masyarakat dengan adanya layanan usaha koperasi mengindikasikan adanya keberhasilan pengurus dalam mengelola usaha koperasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar