Laporan
Keuangan sebagai Alat Penilaian Keberhasilan atau Kinerja Pengurus Koperasi.
Salah satu fungsi laporan keuangan koperasi adalah untuk
menilai prestasi/kinerja dari pertanggungjawaban pengurus, sehingga dari sisi
dapat diketahui besar kecilnya kemajuan usaha koperasi. Untuk mengetahui
kemajuan usaha koperasi ini, komponen laporan keuangan koperasi, khususnya
laporan perhitungan SHU dan neraca koperasi bisa dibandingkan dengan laporan
perhitungan SHU dan neraca koperasi tahun buku sebelumnya. Oleh karena itu,
penyajian laporan keuangan koperasi pada suatu tahun buku, sebaiknya dilampiri
dengan laporan keuangan tahun buku sebelumnya. Sementara itu, untuk penyajian
laporan perubahan modal koperasi tidak harus dilampiri dengan laporan perubahan
modal tahun buku sebelumnya, karena penyajian laporan perubahan modal untuk
satu tahun buku yang bersangkutan sudah bisa menggambarkan ada tidaknya
peningkatan modal pada tahun buku tersebut. Disamping itu, laporan perubahan
modal ini tidak begitu memberikan informasi tentang kemajuan usaha koperasi.
Dengan membandingkan laporan perhitungan SHU dan neraca
suatu tahun buku. Tentu dengan tahun buku sebelumnya, akan dapat diperoleh
informasi tentang :
1. Ada tidaknya
perkembangan sumber pendapatan koperasi.
2. Besarnya penurunan/peningkatan pendapatan
dari masing-masing sumber pendapatan koperasi.
3. Besarnya penurunan – peningkatan biaya
operasional kegiatan koperasi.
4. Besarnya penurunan – peningkatan SHU
koperasi.
5. Perubahan nilai aktiva, baik secara
kuantitatif maupun kualitatif.
6. Besarnya penurunan/peningkatan utang
maupun modal sendiri dari masing-masing sumber.
Informasi di atas pada dasarnya merupakan sebagian dari
pedoman untuk melakukan penilaian atas kinerja pengurus dalam mengelola usaha
koperasi.
Untuk menilai prestasi/kinerja atau keberhasilan pengurus
dalam mengelola koperasi, di samping menggunakan laporan keuangan tahun buku
sebelumnya, juga dapat menggunakan RAPBKop (Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi). Dalam hal ini bisa dilakukan dengan cara membandingkan
laporan keuangan koperasi dengan RAPBKop tahun buku yang bersangkutan. Jika
angka-angka dalam laporan keuangan cenderung mendekati atau sama dengan
angka-angka yang ditetapkan dalam RAPBKop, ini menunjukkan bahwa prestasi/kinerja
pengurus cenderung baik (berhasil) dalam mengelola usaha koperasi, begitu pula
sebaliknya.
Satu hal yang perlu diketahui, bahwa besarnya SHU dalam
koperasi tidak mutlak digunakan sebagai satu-satunya alat penilaian
keberhasilan atau prestasi/kinerja pengurus dalam mengelola usaha koperasi.
Keberhasilan atau prestasi/kinerja pengurus juga harus dinilai dari tingkat
kesejahteraan (peningkatan kesejahteraan) yang dicapai oleh anggota dan
masyarakat dari layanan usaha koperasi yang bersangkutan. Semakin meningkatnya
kesejahteraan anggota dan masyarakat dengan adanya layanan usaha koperasi
mengindikasikan adanya keberhasilan pengurus dalam mengelola usaha koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar