Sabtu, 26 Januari 2013

BAB 14 Transformasi Sosial Ekonomi Melalui Pendidikan Koperasi


Transformasi Sosial Ekonomi Melalui Pendidikan Koperasi

 Kemiskinan yang dialami umat manusia di dunia, karena mereka tidak memiliki kemampuan memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan minimum. Ketidakmampuan bersumber dari kurangnya pengetahuan dan pendidikan sehingga peluang mendapatkan pekerjaan yang  yang layak sangat kecil.  Masyarakat Indonesia yang sebagian besar kondisi ekonominya berada di sekitar garis kemiskinan sangat rentan apabila terjadi kegoncangan ekonomi maka merekalah yang paling cepat berubah dari posisi paspasan menjadi miskin. Jumlah masyarakat dalam kondisi seperti ini diperkirakan 60 % dari populasi penduduk Indonesia (kira-kira 74.000.000 orang).
Lalu, pendidikan seperti apa yang dibutuhkan masyarakat menengah ke bawah ini? Apakah pendidikan  ilmu ekonomi yang dipelajari di sekoilah? atau cara berdagang yang diturunkan nenek moyang, atau meniru pengalaman suku  keturunan seperti China, India dan Arab? yang sukses berbisnis di Indonesia. Pendidikan formal masyarakat kita mungkin tidak terlalu beda jauh dengan pendidikan formal suku keturunan, namun boleh jadi budaya dan prilaku berbisnis masyarakat asli yang masih kurang. Hal ini  dibuktikan bahwa lembaga keuangan di Indonesia lebih mudah memberikan kredit kepada masyarakat keturunan dibandingkan dengan masyarakat asli. Fakta membuktikan bahwa hampir semua jalan protocol atau wilayah strategis untuk berbisnis di kota-kota besar di Indonesia sudah dikuasai masyarakat keturunan, sedang masyarakat asli semakin tergusur ke pinggiran kota.
Kondisi seperti  ini akan berlanjut terus menerus jika tidak ada usaha penalaran bagi masyarakat tentang prilaku dan kebiasaan dalam hal memperoleh uang dan bagaimana menggunakannya secara bijaksana dan bertanggungjawab. Atas pertimbangan inilah Koperasi Kredit (Kopdit) atau Credit Union (CU) menetapkan Pendidikan dan Pelatihan sebagai salah satu pilar penting dalam mengembangkan Kopdit.Pendidikan/pelatihan memang diperlukan untuk mentransformasi social ekonomi.
Mengapa Pendidikan Diperlukan ?
Kita ketahui bersama bahwa koperasi memiliki jatidiri yang dikeluarkan ICA (International Cooperative Alliance) pada tahun 1995 di Manchaster United Kingdom (Inggris) yang terdiri dari tiga bagian, yaitu Devinisi Koperasi, Nilai-nilai Koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi. Jika Gerakan Koperasi Indonesia dapat mensosialisasikan dan menerapkan Jadidiri ini secara konsisten maka Undang-undang Koperasi tidak diperlukan. Karena beberapa praktek di sejumlah Negara justru koperasi berjalan secara efektif tanpa UU Koperasi dan cukup dengan Peraturan Pemerintah. tetapi mereka menerapkan jatidiri koperasi secara konsisten dan taat asas. Pada prinsip ke lima Jatidiri Koperasi berisi pendidikan, pelatihan dan Informasi. Prinsip ini juga yang menjadikan kewajiban bagi setiap koperasi kredit harus menjalankan pendidikan, pelatihan dan informasi bagi anggotanya. Bagi internal Kopdit pendidikan memang mutlak dilaksanakan karena beberapa alasan,
1.         Lewat pendidikan/pelatihan dan informasi para anggota dapat mengetahui filosofis Kopdit, mengetahui hak dan kewajiban serta mengetahui manfaat yang diterima dari Kopdit.
2.         Dengan pendidikan/pelatihan anggota dapat merubah mindset bagaimana cara bekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak dalam usaha memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
3.         Dengan pendidikan/pelatihan dan ninformasi anggota dapat menggunakan uang dari penghasilannya secara bijaksana dan bertanggungjawab sehingga mereka memahami dan melaksanakan Anggaran Belanja Keluarga (ABK)
4.         Dengan pendidkan/pelatihan dan informasi, perngurus, pemgawas serta staf dapat memahami pengelolaan keuangan koperasi secara prudent accountable dan responsible serta trasparansi kepada anggota dan masyarakat.
5.         Dengan pendidikan/pelatihan dan informasi pengurus koperasi dapat mengawasi secara sistematis dan akurat sehingga menghindari praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan keuangan yang menyebabkan koperasi bermasalah sampai bangkrut.
6.         Dengan pendidikan/pelatihan dan informasi Pengutus, Pengelola (manager) dapat mengembangkan koperasi berskala besar sehingga meningkatkan market share serta meningkatkan volume usaha dan meningkatkan pendapatan.
7.         Dengan pendidikan/pelatihan dan informasi menjamin regenerasi kepengurusan dan pelaksana serta keberlangsungan koperasi itu sendiri sehingga dapat diteruskan oleh genetasi yang akan datang dengan lancar.
Dengan alasan tersebut maka pendidikan, pelatihan dan informasi bukan merupakan beban bagi koperasi Indonesia melainkan suatu kebutuhan yang harus dijalankan setiap lembaga ekonomi yang bernama koperasi. Pelaksanaan pendidkan harus dilaksanakan oleh koperasi itu sendiri dengan menggunakan dana pendidikan dan jangan selalu mengharapkan bantuan pihak luar agar timbul kemandirian dan penguatan otonom koperasi. Koperasi yang memiliki kemandirian dan otonom biasanya tahan banting sehingga apapun gejolak dan gangguan yang datang dapat diantisipasi lebih awal. Koperasi-koperasi seperti inilah yang diharapkan oleh pendiri bangsa ini yaitu DR Mohamad Hatta untuk menciptakan social ekonomi yang berdaulat dan berkeadilan menuju masyarakat adil dan makmur.
Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dalam mengembangkan Kopdit di tanah air menggunakan tiga pilar yaitu (1) Pendidkan dan Pelatihan, (2) Solidaritas/Setia kawan dan (3) Swadaya/Mandiri. Setiap koperasi kredit yang bergabung dalam jaringan GKKI wajib menjalankan tiga pilar tersebut. Karena itu setiap orang yang mau menjadi anggota wajib untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, mereka harus membayar biaya pelatihan dasar Kopdit.
Solidaritas muncul pada pelayanan Dana Perlindungan Bersama (Daperma), dimana anggota yang mengalami musibah akan mendapat santunan dari Daperma dan pinjaman yang tersisa  dilunasi Daperma kepada Kopdit, Tentang swadaya/mandiri diwujudkan dalam komitmen bahwa Koipdit tidak meminta-minta kepada pihak lain tetapi harus berusaha untuk diatasi Kopdit itu sendiri dan jaringan-jaringannya. Termasuk permodalan untuk dipinjamkan diharapkan tidak berasal dari luar tetapi dari anggota Kopdit itu sendiri, atau dapat dipinjam dari Interlending (silang pinjam).
Dalam mewjudkan tiga pilar dan pelayanan tiga jenjang (Kopdit, Puskopdit, Inkopdit) maka dapat dilihat pada gambar pelayanan dan kewajiban setiap jenjang. Kopdit akan melakukan beberapa kewajiban ke Puskopdit, antara lain menyimpan ke Puskopdit baik simpanan pokok (SP), simpanan wajib (SW) maupun jenis tabungan lainnya, mengikuti pelatihan yang dilaksanakan Puskopdit, mengikuti program Daperma, menyetor dana solidaritas ke Puskoipdit, menerima program audit dari Puskopdit.
Sementara Puskopdit sendiri akan melakukan kewajiban ke Inkopdit antara lain menyimpan SP, SW naupun jenis tabungan lain, melaksanakan pelatihan kepada Kopdit, menyetor solidaritas yang diterima dari Kopdit, menerima p[rogram audit, membantu Imkopdit dalam mengawasi dan membina program Daperma. Sedang kewajiban Inkopdit, yaitu menyetor iuran solidaritas/keanggotaan ke ACCU. Pelayanan yang diperoleh dari ACCU untuk Inkopdit antara lain mendapat program pengembangan dan pelatihan dari ACCU, memjperoleh informasi terkini tentang produk-produk baru yang dikeluarkan oleh ACCU dan mengikuti AGM ACCU.
Pelayanan Inkopdit ke Puskopdit yaitu, pemberian pinjaman Interlending, pelatihan yang sifatnya khusus, audit diminta atau tidak diminta. pendampingan bagi Puskopdit yang bermasalah, dan mengikuti Rapat Anggota Tahunan Nasional (RAT-NAS) Inkopdit. Pelayanan Puskopdit ke Kopdit memberikan pendidikan/pelatihan, advokasi, pinjaman Interlending Daerah, mendampingi Kopdit bermasalah, audit Kopdit diminta atau tidak diminta dan mengikuti RAT Daerah Puskopdit.
Jenis pendidikan/pelatihan yang diberikan Inkopdit antara lain (1) Pelatihan Motivasi Dasar-dasar Kopdit/150 menit, (2) Pelatihan Manajemen Dasar Kopdit/19 Jam, (3) Pelatihan Manajemen Organisasi dan Kepemimpinan/14,5 jam, (4) Pelatihan Manajemen Keuangan/17,5 jam, (5) Pelatihan Manajemen Perkreditan/18 jam, (6) Pelatihan Manajer Kopdit/29,5 Jam, (7) Pelatihan Manajemen Kepegawaian/17 Jam, (8) Pelatihan Audit dan Praktek/46 Jam, (9) Pelatihan Pelatih/19,5 Jam, (10) Pelatihan Akuntansi Kopdit/20,5 Jam, (11) Pelatihan Program Sofware/45 Jam. Pelatihan-pelatihan tersebut dapat dilaksanakan di Training Center Puskoipdit, tergantung permintaan masing-masing Puskopdit


Tidak ada komentar:

Posting Komentar