Transformasi Sosial Ekonomi Melalui Pendidikan
Koperasi
Kemiskinan
yang dialami umat manusia di dunia, karena mereka tidak memiliki kemampuan
memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan minimum.
Ketidakmampuan bersumber dari kurangnya pengetahuan dan pendidikan sehingga
peluang mendapatkan pekerjaan yang yang layak sangat kecil. Masyarakat
Indonesia yang sebagian besar kondisi ekonominya berada di sekitar garis
kemiskinan sangat rentan apabila terjadi kegoncangan ekonomi maka merekalah
yang paling cepat berubah dari posisi paspasan menjadi miskin. Jumlah
masyarakat dalam kondisi seperti ini diperkirakan 60 % dari populasi penduduk
Indonesia (kira-kira 74.000.000 orang).
Lalu,
pendidikan seperti apa yang dibutuhkan masyarakat menengah ke bawah ini? Apakah
pendidikan ilmu ekonomi yang dipelajari di sekoilah? atau cara
berdagang yang diturunkan nenek moyang, atau meniru pengalaman suku keturunan
seperti China, India dan Arab? yang sukses berbisnis di Indonesia. Pendidikan
formal masyarakat kita mungkin tidak terlalu beda jauh dengan pendidikan formal
suku keturunan, namun boleh jadi budaya dan prilaku berbisnis masyarakat asli
yang masih kurang. Hal ini dibuktikan bahwa lembaga keuangan di
Indonesia lebih mudah memberikan kredit kepada masyarakat keturunan
dibandingkan dengan masyarakat asli. Fakta membuktikan bahwa hampir semua jalan
protocol atau wilayah strategis untuk berbisnis di kota-kota besar di Indonesia
sudah dikuasai masyarakat keturunan, sedang masyarakat asli semakin tergusur ke
pinggiran kota.
Kondisi
seperti ini akan berlanjut terus menerus jika tidak ada usaha
penalaran bagi masyarakat tentang prilaku dan kebiasaan dalam hal memperoleh
uang dan bagaimana menggunakannya secara bijaksana dan bertanggungjawab. Atas
pertimbangan inilah Koperasi Kredit (Kopdit) atau Credit Union (CU) menetapkan
Pendidikan dan Pelatihan sebagai salah satu pilar penting dalam mengembangkan
Kopdit.Pendidikan/pelatihan memang diperlukan untuk mentransformasi social
ekonomi.
Mengapa Pendidikan Diperlukan ?
Kita ketahui bersama bahwa koperasi memiliki jatidiri
yang dikeluarkan ICA (International Cooperative Alliance) pada tahun 1995 di
Manchaster United Kingdom (Inggris) yang terdiri dari tiga bagian, yaitu
Devinisi Koperasi, Nilai-nilai Koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi. Jika
Gerakan Koperasi Indonesia dapat mensosialisasikan dan menerapkan Jadidiri ini
secara konsisten maka Undang-undang Koperasi tidak diperlukan. Karena beberapa
praktek di sejumlah Negara justru koperasi berjalan secara efektif tanpa UU
Koperasi dan cukup dengan Peraturan Pemerintah. tetapi mereka menerapkan
jatidiri koperasi secara konsisten dan taat asas. Pada prinsip ke lima Jatidiri
Koperasi berisi pendidikan, pelatihan dan Informasi. Prinsip ini juga yang
menjadikan kewajiban bagi setiap koperasi kredit harus menjalankan pendidikan,
pelatihan dan informasi bagi anggotanya. Bagi internal Kopdit pendidikan memang
mutlak dilaksanakan karena beberapa alasan,
1. Lewat
pendidikan/pelatihan dan informasi para anggota dapat mengetahui filosofis
Kopdit, mengetahui hak dan kewajiban serta mengetahui manfaat yang diterima
dari Kopdit.
2. Dengan
pendidikan/pelatihan anggota dapat merubah mindset bagaimana cara bekerja untuk
memperoleh penghasilan yang layak dalam usaha memenuhi kebutuhan dasar
keluarga.
3. Dengan
pendidikan/pelatihan dan ninformasi anggota dapat menggunakan uang dari
penghasilannya secara bijaksana dan bertanggungjawab sehingga mereka memahami
dan melaksanakan Anggaran Belanja Keluarga (ABK)
4. Dengan
pendidkan/pelatihan dan informasi, perngurus, pemgawas serta staf dapat
memahami pengelolaan keuangan koperasi secara prudent accountable dan
responsible serta trasparansi kepada anggota dan masyarakat.
5. Dengan
pendidikan/pelatihan dan informasi pengurus koperasi dapat mengawasi secara
sistematis dan akurat sehingga menghindari praktek-praktek penyalahgunaan
kekuasaan, penyalahgunaan keuangan yang menyebabkan koperasi bermasalah sampai
bangkrut.
6. Dengan
pendidikan/pelatihan dan informasi Pengutus, Pengelola (manager) dapat
mengembangkan koperasi berskala besar sehingga meningkatkan market share serta
meningkatkan volume usaha dan meningkatkan pendapatan.
7. Dengan
pendidikan/pelatihan dan informasi menjamin regenerasi kepengurusan dan
pelaksana serta keberlangsungan koperasi itu sendiri sehingga dapat diteruskan
oleh genetasi yang akan datang dengan lancar.
Dengan alasan tersebut maka pendidikan, pelatihan dan
informasi bukan merupakan beban bagi koperasi Indonesia melainkan suatu
kebutuhan yang harus dijalankan setiap lembaga ekonomi yang bernama koperasi.
Pelaksanaan pendidkan harus dilaksanakan oleh koperasi itu sendiri dengan
menggunakan dana pendidikan dan jangan selalu mengharapkan bantuan pihak luar
agar timbul kemandirian dan penguatan otonom koperasi. Koperasi yang memiliki
kemandirian dan otonom biasanya tahan banting sehingga apapun gejolak dan
gangguan yang datang dapat diantisipasi lebih awal. Koperasi-koperasi seperti
inilah yang diharapkan oleh pendiri bangsa ini yaitu DR Mohamad Hatta untuk
menciptakan social ekonomi yang berdaulat dan berkeadilan menuju masyarakat
adil dan makmur.
Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dalam
mengembangkan Kopdit di tanah air menggunakan tiga pilar yaitu (1) Pendidkan
dan Pelatihan, (2) Solidaritas/Setia kawan dan (3) Swadaya/Mandiri. Setiap
koperasi kredit yang bergabung dalam jaringan GKKI wajib menjalankan tiga pilar
tersebut. Karena itu setiap orang yang mau menjadi anggota wajib untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan, mereka harus membayar biaya pelatihan dasar
Kopdit.
Solidaritas muncul pada pelayanan Dana Perlindungan
Bersama (Daperma), dimana anggota yang mengalami musibah akan mendapat santunan
dari Daperma dan pinjaman yang tersisa dilunasi Daperma kepada
Kopdit, Tentang swadaya/mandiri diwujudkan dalam komitmen bahwa Koipdit tidak
meminta-minta kepada pihak lain tetapi harus berusaha untuk diatasi Kopdit itu
sendiri dan jaringan-jaringannya. Termasuk permodalan untuk dipinjamkan
diharapkan tidak berasal dari luar tetapi dari anggota Kopdit itu sendiri, atau
dapat dipinjam dari Interlending (silang pinjam).
Dalam mewjudkan tiga pilar dan pelayanan tiga jenjang
(Kopdit, Puskopdit, Inkopdit) maka dapat dilihat pada gambar pelayanan dan
kewajiban setiap jenjang. Kopdit akan melakukan beberapa kewajiban ke
Puskopdit, antara lain menyimpan ke Puskopdit baik simpanan pokok (SP), simpanan
wajib (SW) maupun jenis tabungan lainnya, mengikuti pelatihan yang dilaksanakan
Puskopdit, mengikuti program Daperma, menyetor dana solidaritas ke Puskoipdit,
menerima program audit dari Puskopdit.
Sementara Puskopdit sendiri akan melakukan kewajiban ke Inkopdit
antara lain menyimpan SP, SW naupun jenis tabungan lain, melaksanakan pelatihan
kepada Kopdit, menyetor solidaritas yang diterima dari Kopdit, menerima
p[rogram audit, membantu Imkopdit dalam mengawasi dan membina program Daperma.
Sedang kewajiban Inkopdit, yaitu menyetor iuran solidaritas/keanggotaan ke
ACCU. Pelayanan yang diperoleh dari ACCU untuk Inkopdit antara lain
mendapat program pengembangan dan pelatihan dari ACCU, memjperoleh informasi
terkini tentang produk-produk baru yang dikeluarkan oleh ACCU dan mengikuti AGM
ACCU.
Pelayanan Inkopdit ke Puskopdit yaitu, pemberian pinjaman
Interlending, pelatihan yang sifatnya khusus, audit diminta atau tidak diminta.
pendampingan bagi Puskopdit yang bermasalah, dan mengikuti Rapat Anggota
Tahunan Nasional (RAT-NAS) Inkopdit. Pelayanan Puskopdit ke Kopdit memberikan
pendidikan/pelatihan, advokasi, pinjaman Interlending Daerah, mendampingi
Kopdit bermasalah, audit Kopdit diminta atau tidak diminta dan mengikuti RAT
Daerah Puskopdit.
Jenis pendidikan/pelatihan yang diberikan Inkopdit antara
lain (1) Pelatihan Motivasi Dasar-dasar Kopdit/150 menit, (2) Pelatihan
Manajemen Dasar Kopdit/19 Jam, (3) Pelatihan Manajemen Organisasi dan
Kepemimpinan/14,5 jam, (4) Pelatihan Manajemen Keuangan/17,5 jam, (5) Pelatihan
Manajemen Perkreditan/18 jam, (6) Pelatihan Manajer Kopdit/29,5 Jam, (7)
Pelatihan Manajemen Kepegawaian/17 Jam, (8) Pelatihan Audit dan Praktek/46 Jam,
(9) Pelatihan Pelatih/19,5 Jam, (10) Pelatihan Akuntansi Kopdit/20,5 Jam, (11)
Pelatihan Program Sofware/45 Jam. Pelatihan-pelatihan tersebut dapat
dilaksanakan di Training Center Puskoipdit, tergantung permintaan masing-masing
Puskopdit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar