Sabtu, 26 Januari 2013

BAB 15 Prinsip Pemusatan Aktivitas pada Koperasi


Prinsip Pemusatan Aktivitas pada Koperasi

Sebutan kapitalistik, sebut saja berbadan hukum sebagai perseroan terbatas, merupakan bentuk pemusatan kapital dari sekelompok pemilik modal.  Pada perseroan terbatas yang bersifat tertutup maka jumlah pemilik modal terbatas untuk pihak-pihak tertentu saja dan biasanya memiliki hubungan dekat diantara satu dengan yang lainnya.  Kekuasaan setiap pemilik modal ditentukan berdasarkan kontribusi modalnya terhadap perusahaan.  Semakin besar kontribusi modalnya, semakin besar pula hak dan kekuasaannya terhadap perusahaan.
Pada perseroan terbatas yang bersifat terbuka (go public) maka pemilik modal, yaitu para pemegang saham, dapat berjumlah banyak orang dan dapat berganti-ganti setiap saat.  Perusahaan sulit mengenali satu persatu siapa pemegang sahamnya.  Dividen diberikan kepada siapa saja yang dapat menunjukkan sertifikat saham yang diterbitkan oleh perusahaan. 
Pembeli saham di pasar saham biasanya didasari oleh dua motif, yaitu memperoleh capital gain (nilai tambah modal) atas perubahan kurs saham di pasar saham dan atau memperoleh dividen atas saham.  Semakin besar kemampuan perusahaan meraih laba, semakin naik kurs sahamnya, dan semakin tinggi pula dividen yang dapat dibagikannya kepada setiap satuan saham.  Laba menjadi kriteria sukses atau gagalnya perusahaan.  Jelas sekali bahwa perusahaan kapitalistik merupakan capital base firm dimana perusahaan adalah wahana untuk memusatkan modal yang bersumber dari berbagai pihak.  Manfaat bagi pemilik modal adalah nilai yang dihasilkan atas pendayagunaan modalnya.  Posisi pemilik modal sebagai manusia berada dibelakang modalnya.
Apakah koperasi juga merupakan institusi pemusatan modal? Bila konsep koperasi hanya dipahami secara sepintas, barang kali jawabannya menjadi ya, sama saja seperti bentuk perusahaan yang lain. Indikasinya bahwa setiap orang yang menjadi anggotanya diwajibkan menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib yang dianalogikan sama seperti saham pada perseroan terbatas.  Tetapi, pemikiran yang lebih kritis kemudian akan bertanya, mengapa di dalam koperasi berlaku prinsip satu anggota satu suara, dan mengapa pula ada prinsip bunga atas modal dibatasi.  Lalu, mengapa pula diberlakukan sistem patronage refund di dalam distribusi sisa hasil usaha, dimana sisa hasil usaha didistribusikan kepada anggota menurut besarnya partisipasi anggota sebagai pelanggan koperasi. 
Semakin diperdalam pemahaman tentang nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi, maka pemikiran kritis akan melahirkan berbagai pertanyaan lanjutan yang semuanya menuntut jawaban logis.
Berdasarkan pemikiran yang sederhana, pengungkapan pemikiran kritis dapat dimulai dengan mengupas sebutan koperasi.  Koperasi diterjemahkan dari co-operation, seharusnya diterjemahkan menjadi ko-operasi.  Mengacu pada hakikat dari terminologinya, berarti koperasi menggambarkan aktivitas bersama.  Dikaitkan dengan konsep pemusatan, berarti di dalam koperasi terjadi pemusatan operasi, bukan pemusatan modal. 
Istilah usaha bersama yang dikenal sehari-hari harus diartikan sebagai memusatkan operasi kegiatan ekonomi ke dalam satu wadah yaitu koperasi, bukan dalam arti bisnis bersama untuk mencari keuntungan atas pendayagunaan modal bersama.  Artinya, di dalam koperasi pengadaan atau pembelian maka seluruh anggota memusatkan operasi pengadaan atau pembelian barang/jasa ke dalam koperasi, dan tidak dilakukan sendiri secara individual.  Begitu pula dalam hal koperasi penjualan atau pemasaran, maka oeprasi penjualan atau pemasaran dipusatkan ke dalam koperasi.
Melalui upaya pemusatan aktivitas, akan diperoleh manfaat peningkatan efisiensi dan efektivitas kegiatan bagi setiap individu yang bergabung di dalam koperasi.  Efisiensi terutama berkaitan dengan pencapaian skala ekonomi kegiatan.  Sampai tingkat tertentu, apabila skala kegiatan diperbesar maka biaya persatuan unit barang/jasa dapat diturunkan. 
Efektivitas kegiatan antara lain berhubungan dengan pemanfaatan pasar.  Karena permintaan dan atau penawaran dipusatkan ke dalam satu kekuatan melalui institusi koperasi maka posisi tawar dapat diperkuat, biaya transaksi dapat dihemat dan diperoleh manfaat dari difusi informasi. 
Jelas sekali dapat digambarkan bahwa manfaat dari upaya berkoperasi berasal dari pemusatan kegiatan.  Individu anggota menyerahkan sebagian  atau seluruh kegiatan ekonominya untuk dijalankan oleh koperasi dan sebagai hasilnya maka setiap anggota akan menerima manfaat efisiensi  dan efektivitas kegiatan ekonominya masing-masing.
 Karena itu, jumlah kontribusi modal dari setiap anggota tidak menentukan posisi dari anggota yang bersangkutan.  Posisi dan peran anggota akan ditentukan oleh besarnya partisipasi mereka terhadap aktivitas bersama di dalam koperasi.  Sebaliknya, eksistensi dan daya berkembangnya koperasi bukan ditentukan oleh besarnya kontribusi modal dari anggota melainkan dari partisipasi dan daya ikat koperasi terhadap kepentingan kegiatan ekonomi anggota. (majalah PIP 06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar