-
Tak dipungkiri lagi, pembajakan teks, buku, kutipan,
berita, musik, foto, kartun, video, dan banyak karya lain yang didunia
nyata dikenal sebagai memiliki “copyright”
(hak cipta)akhirnya ketika di dunia maya menjadi seolah
tak berarti.
-
Semua orang bebas seolah bebas menjiplak,
fungsi copy danpaste benar-benar mengendalikan
peradaban cyber ini.Apakah
betul pada era cyber hak
cipta benar-benar sudah tamat ?
-
Arsitektur mendukung
-
Di dunia internet, ternyata persoalan menjiplak
atau plagiatisme tak bisa dipandang secara “hitam dan putih”.Banyak
faktor yang mendukung kondisi seperti ini. Tak hanya faktor kemalasan atau
faktor ekonomi, tetapi secara kultur, dunia maya berbeda dengan dunia nyata.
-
Dunia maya, dengan “bangunan-bangunannya” berupawebsite, e-mail, dan sejenis
transfer data on-line lainnya,
didukung oleh arsitektur bernama script atau code yang secara teknis
membolehkan copy dan paste. Jadi, copy pasti merupakan legal operation dalam teknis
“pembangunan rumah” di jaringan internet. Fungsi ini di dunia
nyata seperti halnya : ayo berbagi!
-
Seorang webmaster ternama
dunia yang juga pengembangsoftware
website interaktif DragonflyCMS, DJMase, dalam sebuah forum
mengatakan : “Jika kamu tak menginginkan berita teks atau foto karya kamu di-copy oleh orang lain, maka
janganlah pernah meng-online-kannya.”
-
Semangat berbagi
-
Ya, semangat berbagi memang menjadi tema utama
di internet. Inilah awal dari penjiplakan ini, yaitu tak dilarangnya
fungsi yang mendukung penjiplakan itu. Kalau begitu, apakah arsitektur internet
memang dari awal membolehkan tindak pencurian ?
-
“Jika 7 juta orang mencuri,
maka mereka itu bukan pencuri,” kata David Post, profesor ilmu
hukum dari Temple University yang dikutip Terry Halbert dan Elain Ingulli dalam
bukunya,CyberEtics.
-
Pernyataan itu lagi-lagi tidak ingin
menyudutkan hak cipta. Perenungan para filsuf sampai kini seolah tak ada
jawabannya, bagaimana sebenarnya nasib hak cipta di dunia maya, terutama hak
cipta yang terkait demgan karya ilmiah, buku, ide, foto, musik, video, dan
lain-lain.
-
Para pengguna situs-situs interaktif yang
isinya menekankan semangat berbagi, seperti YouTube, menganggap secara natural
fungsi internet adalah untuk berbagi. Namun, jika yang dibagi itu
adalah, misalnya, video musik yang baru beredar di pasaran, apakah hal itu
bukannya sama saja dengan mencuri ?
-
Di situs-situs model seperti itu banyak yang meng-on-line-kan musik-musik dari grup
ternama yang direkam dari televisi atau langsung dari video aslinya. Bahkan,
film lengkappun bisa diunduh dan dinikmati.
-
Terry Helbert dan Elaine Ingulli dalam CyberEthics mencobamelontarkan
pertanyaan : “Apa
sebenarnya yang dicuri ?” Toh, ketika orang menikmati lagu via YouTube,
misalnya, si pemilik lagu tak akan terkurangi “rasa” dalam menikmati
lagu-lagunya. Lalu apanya yang dicuri ?
-
Walaupun ada pemberontakan dari sistem sosial
masyarakatonline, seperti
pendapat Steve Levy dalam Hackers:
Heroes of The Computer Revolution, “Semua informasi seharusnya
seharusnya gratis”, tetapi masyarakat dunia maya adalah bagian dari
dunia nyata yang tunduk kepada aturan-aturan dunia nyata. Aktivitas ilegal
dan legal hingga kini masih menggunakan norma-norma dunia nyata.
-
Jika seorang bermoral, dia tak akan pernah
menggunakanfoto atau teks yang bukan karyanya. Integritas seorangwebmaster, blogger, fotografer, penulis, dan
sastrawan akan dipertaruhkan jika tetap memaksakan diri melanggar aturan dunia
nyata. Itu berarti daya kekuatan di bidang internet tak boleh digunakan untuk
membajak desain, teks, berita, atau materi lain.
-
“Tak boleh menggunakan komputer untuk melukai orang
lain,” itulah isi nomor satu dari 10 Etika Komputer milik Computer Ethics
Institute di Amerika.
-
Sebaliknya, jika karya, entah tulisan atau foto
kita tak ingin di-copy atau
dibagi oleh orang lain, jangan pernah men-upload di dunia maya. Itu aturan
sederhananya.
Source : http://iwandahnial.wordpress.com/2008/06/12/dilema-pembajakan-di-dunia-%E2%80%9Cinternet%E2%80%9D/
Tanggapan saya :
Sekarang ini memang banyak kasus
kasus pembajakan di dunia maya. Sampai saat ini memang masalah pembajakan ini
belum ada solusinya. Contoh nya, video lagu yang di upload, sekarang orang lain
dapat merekam video lain yg diputar di tv dan mengunduhnya ke jejaring social ,
itu juga merupakan contoh pembajakan. Belum lagi mengenai hak cipta, sampai
saat ini belum ada juga cara untuk melindungi hak cipta dan hasil karya
masyarakat yang di upload di internet. Beberapa waktu lalu ada issue soal
pembatasan penggunaan layanan internet , tapi nanti kita jadi susah dan tidak
bisa sembarangan mendownload data. jadi saran saya jika karya karya anda di
internet tidak ingin dibajak orang lain, sebaiknya tidak usah meng uploadnya ke
internet. Maka orang lain tidak akan membajaknya.