Definisi APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tujuan penyusunan APBN
- Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
- Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
- Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
- Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
Proses penyusunan APBN
Pemerintah
(Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN
berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
- Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Nilai tukar rupiah
- Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
- Harga minyak internasional
- Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan
azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan
ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan
mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara
disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR
menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
Struktur
APBN :
A.
PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri
:
Penerimaan
Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan
Pajak, meliputi :
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP),
meliputi :
- Penerimaan Sumber daya Alam
- Pendapatan Bagian Laba BUMN
- Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA
NEGARA, terdiri :
Belanja
Pemerintah Pusat, meliputi :
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Modal
- Belanja Bunga dan Pinjaman
- Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja lain-lain
PENGELUARAN/BELANJA
NEGARA
Pengeluaran
Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja
Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
- Mempertahankan fungsi pelayanan publik
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
- Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja
Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk
membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung,
jaringan, dan sarana fisik lain
Pembayaran
Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri
bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan
pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas
harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan
menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang,
jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara
lain, atau organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang
atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi
resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
- Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
- Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
- Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana
Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada
daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada
daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
http://www.babejoko.web.id/2010/10/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar