Sabtu, 30 Juni 2012

tugas internet dasar


-
Tak dipungkiri lagi, pembajakan teks, buku, kutipan, berita, musik, foto, kartun, video, dan banyak karya lain yang didunia nyata dikenal sebagai memiliki “copyright” (hak cipta)akhirnya ketika di dunia maya menjadi seolah tak berarti.
-
Semua orang bebas seolah bebas menjiplak, fungsi copy danpaste benar-benar mengendalikan peradaban cyber ini.Apakah betul pada era cyber hak cipta benar-benar sudah tamat ?
-
Arsitektur mendukung
-
Di dunia internet, ternyata persoalan menjiplak atau plagiatisme tak bisa dipandang secara “hitam dan putih”.Banyak faktor yang mendukung kondisi seperti ini. Tak hanya faktor kemalasan atau faktor ekonomi, tetapi secara kultur, dunia maya berbeda dengan dunia nyata.
-
Dunia maya, dengan “bangunan-bangunannya” berupawebsite, e-mail, dan sejenis transfer data on-line lainnya, didukung oleh arsitektur bernama script atau code yang secara teknis membolehkan copy dan paste. Jadi, copy pasti merupakan legal operation dalam teknis “pembangunan rumah” di jaringan internet. Fungsi ini di dunia nyata seperti halnya : ayo berbagi!
-
Seorang webmaster ternama dunia yang juga pengembangsoftware website interaktif DragonflyCMS, DJMase, dalam sebuah forum mengatakan : “Jika kamu tak menginginkan berita teks atau foto karya kamu di-copy oleh orang lain, maka janganlah pernah meng-online-kannya.”
-
Semangat berbagi
-
Ya, semangat berbagi memang menjadi tema utama di internet. Inilah awal dari penjiplakan ini, yaitu tak dilarangnya fungsi yang mendukung penjiplakan itu. Kalau begitu, apakah arsitektur internet memang dari awal membolehkan tindak pencurian ?
-
“Jika 7 juta orang mencuri, maka mereka itu bukan pencuri,” kata David Post, profesor ilmu hukum dari Temple University yang dikutip Terry Halbert dan Elain Ingulli dalam bukunya,CyberEtics.
-
Pernyataan itu lagi-lagi tidak ingin menyudutkan hak cipta. Perenungan para filsuf sampai kini seolah tak ada jawabannya, bagaimana sebenarnya nasib hak cipta di dunia maya, terutama hak cipta yang terkait demgan karya ilmiah, buku, ide, foto, musik, video, dan lain-lain.
-
Para pengguna situs-situs interaktif yang isinya menekankan semangat berbagi, seperti YouTube, menganggap secara natural fungsi internet adalah untuk berbagi. Namun, jika yang dibagi itu adalah, misalnya, video musik yang baru beredar di pasaran, apakah hal itu bukannya sama saja dengan mencuri ?
-
Di situs-situs model seperti itu banyak yang meng-on-line-kan musik-musik dari grup ternama yang direkam dari televisi atau langsung dari video aslinya. Bahkan, film lengkappun bisa diunduh dan dinikmati.
-
Terry Helbert dan Elaine Ingulli dalam CyberEthics mencobamelontarkan pertanyaan : “Apa sebenarnya yang dicuri ?” Toh, ketika orang menikmati lagu via YouTube, misalnya, si pemilik lagu tak akan terkurangi “rasa” dalam menikmati lagu-lagunya. Lalu apanya yang dicuri ?
-
Walaupun ada pemberontakan dari sistem sosial masyarakatonline, seperti pendapat Steve Levy dalam Hackers: Heroes of The Computer Revolution, “Semua informasi seharusnya seharusnya gratis”, tetapi masyarakat dunia maya adalah bagian dari dunia nyata yang tunduk kepada aturan-aturan dunia nyata. Aktivitas ilegal dan legal hingga kini masih menggunakan norma-norma dunia nyata.
-
Jika seorang bermoral, dia tak akan pernah menggunakanfoto atau teks yang bukan karyanya. Integritas seorangwebmasterblogger, fotografer, penulis, dan sastrawan akan dipertaruhkan jika tetap memaksakan diri melanggar aturan dunia nyata. Itu berarti daya kekuatan di bidang internet tak boleh digunakan untuk membajak desain, teks, berita, atau materi lain.
-
“Tak boleh menggunakan komputer untuk melukai orang lain,” itulah isi nomor satu dari 10 Etika Komputer milik Computer Ethics Institute di Amerika.
-
Sebaliknya, jika karya, entah tulisan atau foto kita tak ingin di-copy atau dibagi oleh orang lain, jangan pernah men-upload di dunia maya. Itu aturan sederhananya.



Tanggapan saya :
Sekarang ini memang banyak kasus kasus pembajakan di dunia maya. Sampai saat ini memang masalah pembajakan ini belum ada solusinya. Contoh nya, video lagu yang di upload, sekarang orang lain dapat merekam video lain yg diputar di tv dan mengunduhnya ke jejaring social , itu juga merupakan contoh pembajakan. Belum lagi mengenai hak cipta, sampai saat ini belum ada juga cara untuk melindungi hak cipta dan hasil karya masyarakat yang di upload di internet. Beberapa waktu lalu ada issue soal pembatasan penggunaan layanan internet , tapi nanti kita jadi susah dan tidak bisa sembarangan mendownload data. jadi saran saya jika karya karya anda di internet tidak ingin dibajak orang lain, sebaiknya tidak usah meng uploadnya ke internet. Maka orang lain tidak akan membajaknya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar