BAB V
HUKUM PERJANJIAN
Standar kontrak
adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak
tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi
data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya kontrak baku :
kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak
pembuatan credit card.
Macam – Macam Perjanjian
Perjanjian adalah
kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang
dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a. Perjanjian
Timbal Balik
Perjanjian timbal
balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
b. Perjanjian
Cuma – Cuma
Menurut
ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan
keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c. Perjanjian
Atas Beban
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
d. Perjanjian
Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama
adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa
perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e. Perjanjian
Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak
bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f. Perjanjian
Obligatoir
Perjanjian
obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
Syarat Sahnya Perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
·
Unsur paksaan (dwang)
- Unsur kekeliruan (dwaling).
Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum
(barang).
·
Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan
tidak cakap jika meliputi:
·Orang –orang yang belum dewasa
· Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
· Mereka yang telah dinyatakan pailit
· Orang yang hilang ingatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie)
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat
sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah
barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat
kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak
sebagai suatu peraturan bersama.
Pelaksanaannya:
1. dibuat agar
suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien,
khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan
akan berfrekuensi tinggi;
2. dimaksudkan
untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu
memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya;
3. demi pelayanan
cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat
digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. isi persyaratan
distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak;
5. dibuat untuk
ditawarkan kepada publik secara massal.
Pengakhiran / Berakhirnya Perjanjian Internasional
Hal-hal yang dapat menyebabkan perjanjian internasional berakhir adalah sebagai berikut.
1. Telah ada kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian.
2. Tujuan perjanjian telah tercapai.
3. Terdapat perubahan mendasar yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian.
4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
5. Telah dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama.
6. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional.
7. Objek perjanjian hilang.
8. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
BAB
VI
HUKUM
DAGANG
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan
Hubungan Hukum Perdata dan
hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata merupakan dua
hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan
Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, menyebutkan bahwa KUH
Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, menyebutkan bahwa segala
persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan
KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex
specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis
).
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang di mulai sejak abad pertengahan eropa
(1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa, tapi pada saat itu
hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka
dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan
berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Usul KUHD Belanda inilah yang
kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas
konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi
pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk
menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada
tahun 1896.
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847,
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan
belaka dari “Wetboek van Koophandel”. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia
diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga
sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan
Kitab I. Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia
diadakan KUHS.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi dua fungsi: pertama pembantu di dalam perusahaan, yaitu
bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan. Kedua pembantu di luar perusahaan,
yaitu bersifat koordinasi,hubungan yang sejajar, sehingga
berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan
antara keduanya dapat bersifat hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a
KUHP), hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP), hubungan hukum
pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Dalam menjalankan usahanya tentu saja
pengusaha memiliki kewajiban. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna
pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Bentuk Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) & BUMD, Badan Usaha Milik Swasta (Perushn Swasta), Koperasi,
Yayasan, Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (CV),
Perseroan Terbatas (PT/NV), Perusahaan Perseorangan
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT)
yang juga disebut Naanloze Vennoschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang
terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. PT yang telah ‘go-public’
di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maka akan berstatus PT.tbk (terbuka) Sehingga dapat
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu.
Contoh : PT.Matahari Putra Prima,tbk. PT.HM.Sampoerna,tbk. PT.Indosat,tbk, dan
lain-lain.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan. Tokoh koperasi di Indonesia ‘DR.Mohammad
Hatta’ sebagai Bapak koperasi Indonesia, menyatakan bahwa faham koperasi
merupakan penjabaran jiwa dan semanggat dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Yaitu
bahwa Perekonomian merupakan suatu usaha bersama (komunal) masyarakat yang
dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan. Bentuk Koperasi digolongkan
menjadi beberapa jenis, antara lain: Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi,
Koperasi Kredit (S/P), Koperasi Jasa, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Produksi,
dan Koperasi Konsumsi
Yayasan
Yayasan merupakan bentuk
organisasi swasta yang pada umumnya didirikan untuk tujuan-tujuan sosial
kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan bisnis semata ‘profit
oriented’. Contoh : Yayasan Panti Asuhan & Panti Jompo, Yayasan Yatim
Piatu, Yayasan Pendidikan, Yayasan Rumah Sakit, dan sebagainya. Untuk mencapai tujuan
dan menyediakan dana operasional maka yayasan berusaha mengumpulkan uang atau
juga bantuan berupa sumbangan amal, zakat, infak, shodaqoh maupun sumbangan
barang lainnya dari masyarakat yang peduli. Dalam mengumpulkan dana ini kadang
sebuah yayasan mendirikan usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi Yayasan.
Contoh : YPAC, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Pusaka Nusantara,
Yayasan Yatim Piatu ‘Halimah Tuzstadiah-Dorce’ dsb
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara
(BUMN) adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status
kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah cq. Meneg BUMN. Saat ini terdapat
berbagai macam bentuk BUMN, antara lain : PERJAN (Perusahaan Jawatan) Govermental
Agency, PN (Perusahaan Negara), PERUM (Perusahaan Umum) Public Corporation,
PERSERO (PT. Persero) Government / State Company, BUMD
(Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).
BAB
VII
WAJIB
HUKUM DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di
atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada
tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu
UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Tujuan
daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
Menyediakan informasi
resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
Menjamin kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
Menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat bagi dunia usaha.
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan
atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada
kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan:
di tempat kedudukan
kantor perusahaan;
di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
HAL-HAL YANG WAJIB
DIDAFTARKAN
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
BAB VIII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKIKI)
A.
PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak
Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan
dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk
dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta).
Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai
bentuk tertentu.
B. PRINSIP
– PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
- Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
- Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
- Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
C. KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property
right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property
right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit
terpadu
D. DASAR
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
E. HAK
CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
F. HAK
PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan
proses;
- penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi
G. HAK
MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam
rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
H. DESAIN
INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
I. RAHASIA
DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar