BAB 1 Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
·
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu system yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah
laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hokum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hokum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat. Oleh
karena itu, setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hokum
sehingga dapat diartikan bahawa hokum adalah peraturan atau ketentuan – ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masayarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
·
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tatat kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hokum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses
pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,
selain itu hokum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri.
·
Sumber – Sumber Hukum
Macam-macam Sumber Hukum
Sumber hukum
dibagi dua macam yaitu formil dan materil :
Sumber hukum materil : tempat darimana materi
hukum itu di ambil factor Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber darimana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan menyebabkan
peraturan itu berlaku secara formal.
Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis,
Sosiologis, Filosofis, Dan Formil .
* Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam
sejarah.
*Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi
hukum positif.
*
Filosofis : Sumber isi hukum ada 3
pandangan :
1. menurut Teoritis
2. Menurut
Pandangan Kodrat, Mazhab Histor
3. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
* Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara
terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang
berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
·
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a.Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a.Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
·
Kaidah / Norma
Norma atau kaidah adalah ketentuan ketentuan
yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat.
Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam
bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Noarma adalah kaidah,
ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang
harus dipatuhi oleh warga masyarakat didalam berbuat , dan bertingkah laku sehingga
terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
·
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
BAB 2 Subjek dan
Objek Hukum
·
Subjek Hukum
Manusia Biasa ( Natuurlijke Persoon )
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
·
Badan
Hukum (rechts person)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris.
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris.
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
·
Objek Hukum
Objek hukum ialah benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu
yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
·
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam – Macam Pelunasan Utang :
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
- Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
• Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan.
• Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam – Macam Pelunasan Utang :
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
- Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
• Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan.
• Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
BAB
3 Hukum Perdata
·
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
·
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
·
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki pada subjek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum Perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan peemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan
antara penduduk atau warga Negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
·
Ada beberapa system hukum yang berlaku
di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum
perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris , misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum Komunis, sistem hukum islam dan sistem-sistem hukum
lainnya.
·
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
·
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu
yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Prancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper
meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
·
Pengertian
dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Indonesia hingga hari ini
sepertinya masih belum bisa memberikan harapan yang baik kepada
masyarakat. Setiap waktu penegakan hukum menunjukkan adanya perkembangan yang
baik namun di sisi lain juga terjadi kemunduran-kemunduran yang
ditunjukkan oleh banyaknya fakta pelanggaran hukum bahkan oleh penegak hukum
itu sendiri. Lebih tragis lagi, dalam beberapa kasus yang menimpa masyarakat
kecil hukum justru ditegakkan secara luar biasa. Ini bisa dilihat pada
kasus pencurian sandal oleh seorang anak yang dituntut hukuman 5 tahun penjara
dan kasus pencurian buah semangka dan beberapa contoh kasus lainnya yang sempat
mencuat dan menyita perhatian publik
·
Perlakuan
penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas
telah berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran
bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak
seimbang. Hukum Indonesia lebih mirip sebagai alat untuk menegakkan
kekuasaan aparat dibandingkan sebagai alat rekayasa sosial yang memperlakukan
semua orang sama di hadapan hukum.
·
Dibalik
kemunduran-kemunduran hukum Indonesia tersebut, terdapat pula beberapa kemajuan yang memberikan
kita harapan akan terwujudnya tujuan hukum indonesia. Hal ini bisa dilihat
dengan telah mencuatnya beberapa kasus korupsi di tingkat nasional yang
mendapatkan penanganan serius dari lembaga-lembaga penegak hukum Indonesia. Meskipun hasil akhirnya belum
bisa ditebak secara pasti, namun kemajuan tersebut telah memberikan sebongkah
harapan baru bagi penegakan hukum Indonesia.
·
Hingga
saat ini, bisa disimpulkan bahwa hukum Indonesia lebih sering mendapatkan
kritik daripada sanjungan. Kritik terhadap hukum indonesia tersebut diarahkan
pada berbagai aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain
sebagainya. Mungkin kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa hukum
indonesia saat ini bisa dibeli. Mereka yang memiliki kekuasaan dan memiliki
banyak uang hampir bisa dipastikan selalu dalam keadaan aman meski telah
melanggar aturan negara. Demikian pula mereka akan selalu menang jika
bersengketa di pengadilan karena hingga saat ini prosesi hukum di pengadilan
masih sulit dijangkau oleh masyarakat kecil atau yang kurang mampu
·
Kondisi
hukum indonesia tersebut, secara tidak langsung dapat menimbulkan opini
masyarakat bahwa hukum dapat dibeli sehingga tidak akan mungkin dapat terwujud
penegakan hukum indonesia secara menyeluruh dan adil.
·
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Pada awalnya zaman Romawi secara
garis besar terdapat 2 pembagian hukum yaitu:
• Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
• Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
• Hukum Perdata dalam arti luas yaitu: Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS / Burgerlijk Wetboek / BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD / WvK(Wetboek van Koophandel)
• Hukum Perdata dalam arti sempit yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.Hukum Perdata Nasional: Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
v Hukum tentang diri seseorang (pribadi). Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
v Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
v Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
• Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
• Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
• Hukum Perdata dalam arti luas yaitu: Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS / Burgerlijk Wetboek / BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD / WvK(Wetboek van Koophandel)
• Hukum Perdata dalam arti sempit yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.Hukum Perdata Nasional: Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
v Hukum tentang diri seseorang (pribadi). Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
v Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
v Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
BAB 4 HUKUM PERIKATAN
·
Pengertian Hukum Perikatan
Asal kata
perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)
Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis
mengandung banyak pengertian, di antaranya:
·
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di
antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi
dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
·
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang
satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari
perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara
kedua belah pihak.
·
Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian
adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu
sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian
menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk
mengadakan perjanjian.
·
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian).
Perikatan yang
timbul undang-undang.
Perikatan yang
berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata
Perikatan terjadi
bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
·
Azas Azas dalam Hukum Perikatan
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
- Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
- Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Pengecualian :
1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
Perluasannya yaitu:
Ps. 1318
KUHPerdata
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
·
Wanprestasi dan Akibatnya
Suatu perjanjian, merupakan suatu
peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang
dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga
macam, yaitu :
perjanjian untuk memberikan/menyerahkan
suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa
menyewa, pinjam pakai.
perjanjian untuk berbuat sesuatu,
misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan.
Perjanjian untuk tidak berbuat
sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang
sejenis dengan kepunyaan seorang lain.
Wanprestasi
·
Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan
apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi
seorang debitur dapat berupa empat macam :
·
tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya;
·
melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan;
·
melakukan apa yang dijanjikannya tetapi
terlambat;
·
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya.
·
Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu
barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak
ditetapkan batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu
ditagih. Apabila prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si berutang
perlu diberikan waktu yang pantas.
·
Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang
lalai atau alpa ada empat macam, yaitu:
·
membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
·
pembatalan perjanjian atau juga dinamakan
pemecahan perjanjian;
·
peralihan resiko;
·
membayar biaya perkara, kalau sampai
diperkarakan di depan hakim.
·
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab dihapusnya perikatan, yaitu :
Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab dihapusnya perikatan, yaitu :
·
Pembayaran :
·
Penawaran Pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
·
Pembaharuan Utang :
·
Perjumpaan utang atau kompensasi
·
Pencampuran Utang
·
Pembebasan utangnya
·
Musnahnya barang yang terutang
·
Kebatalan atau pembatalan
·
Berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu
KUH perdata
·
Lewatnya waktu
Selain sebab – sebab tersebut dihapusnya perikatan
yang ditentukan oleh KUH Perdata 1381, ada beberapa penyebab lain untuk
dihapusnya perikatan :
·
Berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian
·
Meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian
·
Meninggalnya orang yang memberikan perintah
·
Karena pernyataan pailit atau dalam perjanjian maatschap
·
Adanya syarat yang membatalkan perjanjian
Source
bab 1 :
source bab 2 :
source bab 3 :
source bab 4 :