Prinsip Pemusatan Aktivitas pada Koperasi
Sebutan
kapitalistik, sebut saja berbadan hukum sebagai perseroan terbatas, merupakan
bentuk pemusatan kapital dari sekelompok pemilik modal. Pada
perseroan terbatas yang bersifat tertutup maka jumlah pemilik modal terbatas
untuk pihak-pihak tertentu saja dan biasanya memiliki hubungan dekat diantara
satu dengan yang lainnya. Kekuasaan setiap pemilik modal ditentukan
berdasarkan kontribusi modalnya terhadap perusahaan. Semakin besar
kontribusi modalnya, semakin besar pula hak dan kekuasaannya terhadap
perusahaan.
Pada
perseroan terbatas yang bersifat terbuka (go public) maka pemilik modal, yaitu
para pemegang saham, dapat berjumlah banyak orang dan dapat berganti-ganti
setiap saat. Perusahaan sulit mengenali satu persatu siapa pemegang
sahamnya. Dividen diberikan kepada siapa saja yang dapat menunjukkan
sertifikat saham yang diterbitkan oleh perusahaan.
Pembeli
saham di pasar saham biasanya didasari oleh dua motif, yaitu memperoleh capital
gain (nilai tambah modal) atas perubahan kurs saham di pasar saham dan atau
memperoleh dividen atas saham. Semakin besar kemampuan perusahaan
meraih laba, semakin naik kurs sahamnya, dan semakin tinggi pula dividen yang
dapat dibagikannya kepada setiap satuan saham. Laba menjadi kriteria
sukses atau gagalnya perusahaan. Jelas sekali bahwa perusahaan
kapitalistik merupakan capital base firm dimana perusahaan adalah wahana untuk
memusatkan modal yang bersumber dari berbagai pihak. Manfaat bagi
pemilik modal adalah nilai yang dihasilkan atas pendayagunaan modalnya. Posisi
pemilik modal sebagai manusia berada dibelakang modalnya.
Apakah
koperasi juga merupakan institusi pemusatan modal? Bila konsep koperasi hanya
dipahami secara sepintas, barang kali jawabannya menjadi ya, sama saja seperti
bentuk perusahaan yang lain. Indikasinya bahwa setiap orang yang menjadi
anggotanya diwajibkan menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib yang
dianalogikan sama seperti saham pada perseroan terbatas. Tetapi,
pemikiran yang lebih kritis kemudian akan bertanya, mengapa di dalam koperasi
berlaku prinsip satu anggota satu suara, dan mengapa pula ada prinsip bunga
atas modal dibatasi. Lalu, mengapa pula diberlakukan sistem
patronage refund di dalam distribusi sisa hasil usaha, dimana sisa hasil usaha
didistribusikan kepada anggota menurut besarnya partisipasi anggota sebagai
pelanggan koperasi.
Semakin
diperdalam pemahaman tentang nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi, maka
pemikiran kritis akan melahirkan berbagai pertanyaan lanjutan yang semuanya
menuntut jawaban logis.
Berdasarkan
pemikiran yang sederhana, pengungkapan pemikiran kritis dapat dimulai dengan
mengupas sebutan koperasi. Koperasi diterjemahkan dari co-operation,
seharusnya diterjemahkan menjadi ko-operasi. Mengacu pada hakikat
dari terminologinya, berarti koperasi menggambarkan aktivitas bersama. Dikaitkan
dengan konsep pemusatan, berarti di dalam koperasi terjadi pemusatan operasi,
bukan pemusatan modal.
Istilah
usaha bersama yang dikenal sehari-hari harus diartikan sebagai memusatkan
operasi kegiatan ekonomi ke dalam satu wadah yaitu koperasi, bukan dalam arti
bisnis bersama untuk mencari keuntungan atas pendayagunaan modal bersama. Artinya,
di dalam koperasi pengadaan atau pembelian maka seluruh anggota memusatkan
operasi pengadaan atau pembelian barang/jasa ke dalam koperasi, dan tidak
dilakukan sendiri secara individual. Begitu pula dalam hal koperasi
penjualan atau pemasaran, maka oeprasi penjualan atau pemasaran dipusatkan ke
dalam koperasi.
Melalui
upaya pemusatan aktivitas, akan diperoleh manfaat peningkatan efisiensi dan
efektivitas kegiatan bagi setiap individu yang bergabung di dalam
koperasi. Efisiensi terutama berkaitan dengan pencapaian skala
ekonomi kegiatan. Sampai tingkat tertentu, apabila skala kegiatan
diperbesar maka biaya persatuan unit barang/jasa dapat diturunkan.
Efektivitas
kegiatan antara lain berhubungan dengan pemanfaatan pasar. Karena
permintaan dan atau penawaran dipusatkan ke dalam satu kekuatan melalui
institusi koperasi maka posisi tawar dapat diperkuat, biaya transaksi dapat
dihemat dan diperoleh manfaat dari difusi informasi.
Jelas
sekali dapat digambarkan bahwa manfaat dari upaya berkoperasi berasal dari
pemusatan kegiatan. Individu anggota menyerahkan sebagian atau
seluruh kegiatan ekonominya untuk dijalankan oleh koperasi dan sebagai hasilnya
maka setiap anggota akan menerima manfaat efisiensi dan efektivitas
kegiatan ekonominya masing-masing.
Karena
itu, jumlah kontribusi modal dari setiap anggota tidak menentukan posisi dari
anggota yang bersangkutan. Posisi dan peran anggota akan ditentukan
oleh besarnya partisipasi mereka terhadap aktivitas bersama di dalam
koperasi. Sebaliknya, eksistensi dan daya berkembangnya koperasi
bukan ditentukan oleh besarnya kontribusi modal dari anggota melainkan dari
partisipasi dan daya ikat koperasi terhadap kepentingan kegiatan ekonomi
anggota. (majalah PIP 06)